Saturday, October 17, 2015

Korupsi Adalah Dosa Besar

Hikmah, Contoh Makalah

hikmah, contoh makalah
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak menyebutkan perbuatan korupsi masuk kategori dosa besar karena menyengsarakan rakyat banyak.

"Kami minta pelaku korupsi dihukum seberat-beratnya agar memberikan efek jera kepada pelaku lainnya karena korupsi termasuk dosa besar," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Kabupaten Lebak KH Baidjuri di Rangkasbitung, Sabtu (17/10).

Selama ini, kasus korupsi di Tanah Air tidak henti-hentinya dalam pemberitaan media massa, meskipun sudah sekian kali yang ditetapkan tersangka.

Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat diperlukan untuk memberantas para bandit-bandit koruptor.

"Kami berharap KPK itu tidak dilemahkan posisinya karena masih diperlukan penegakan hukum dengan meningkatnya kasus korupsi," katanya.

Menurut dia, perbuatan korupsi itu dosa besar dan disamakan dengan kejahatan membunuh dan konsekuensinya, pelaku pembunuh itu menurut ajaran Islam harus mendapat hukuman mati pula (qisas).

Selain itu juga korupsi merupakan sebuah penyakit sosial di masyarakat yang terjadi karena dorongan nafsu syahwat untuk memiliki kekayaan melimpah dengan cara merampas hak hidup warga.

Tindakan perilaku korupsi karena mereka memiliki sikap hidup rakus, tamak, dan serakah.

Baijuri menjelaskan, kasus korupsi hingga saat ini sulit diberantas meskipun sudah ada Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk mencegah kasus korupsi pemerintah harus transparan dalam mengawasi keuangan dan berbagai program serta kegiatan proyek pembangunan.

Selain itu, pengawasan melekat (waskat) dan pembinaan mental juga dioptimalkan, termasuk siraman rohani dan peningkatan kesejahteraan pegawai.

"Kami sangat prihatin melihat tayangan televisi pelaku-pelaku korupsi tertawa dan tersenyum serta melambaikan tangan tanpa malu-malu lagi," katanya.

Ditulis Oleh : Unknown Hari: 4:13 AM Kategori:

0 comments:

Post a Comment