BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Banyaknya rekrutmen pegawai negeri memicu terjadinya defisit keuangan daerah. Akibatnya Dana Alokasi Umum (DAU) tak bisa menutupi kebutuhan belanja pegawai yang menyerap banyak dana. “Formula DAU sebagian besar untuk belanja pegawai,”
Penelitian menunjukkan, pada 2008 rata-rata 76,6 persen DAU digunakan untuk belanja pegawai. Komposisi ini mengalami kenaikan pada 2009 menjadi 85,5 persen dan 95,5 persen pada 2010. Pada 2008 hanya tiga daerah yang mengalami defisit belanja pegawai atau nilai belanja pegawai yang dikeluarkan lebih dari 100 persen DAU. Pada 2009 jumlah daerah yang defisit bertambah, dan mencapai jumlah 13 daerah pada 2010.
Beberapa daerah tersebut diantaranya, Aceh Utara, Pekanbaru, Surabaya, Semarang, Singkarak, Boyolali, Kota Padang, dan Kota Palembang. Kebangkrutan keuangan daerah ini terjadi karena pemerintah daerah terus melakukan rekrutmen pegawai tanpa memperhatikan kebutuhan dan ketercukupan anggaran. Kebijakan kenaikan gaji pegawai tiap tahun turut memperberat beban itu. Padahal daerah tidak mampu mencari sumber pendanaan lain di luar pendapatan asli daerah. Terutama dengan diberlakukannya undang-undang nomor 2008/2009 yang melarang daerah memungut pajak dan retribusi di luar yang diatur dalam undang-undang ini.
Praktis kebutuhan untuk belanja modal, pembangunan infrastruktur dan perbaikan jalan sepenuhnya mengandalkan dana perimbangan dari pusat. Ini terjadi terutama di daerah kabupaten dengan kapasitas fisikal rendah dan sumber pajak minimal.
Daerah-daerah kota dan daerah penghasil sumber daya alam umumnya tidak mengalaminya karena memiliki sumber bagi hasil pajak dan sumber daya alam yang tinggi. Ini sebenarnya menandakan ada persoalan dalam desentralisasi fiskal.
“Pemerintah tidak bisa lepas tangan,”. Salah satu pemicunya adalah penurunan kekuasaan daerah dalam mengalokasikan anggarannya selama tahun terakhir. Melihat kecenderungan ini, pemerintah harus menghentikan kebijakan pemekaran daerah. Daerah yang akan dimekarkan harus menjalani masa uji coba setidaknya tiga tahun untuk mengetahui apakah layak atau tidak.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
Ada dua jenis pengangkatan yaitu :
1. Pengangkatan Sebagai Calon Pegawai
2. Pengangkatan Dalam Jabatan
1. Pengangkatan Sebagai Calon Pegawai
Calon pegawai adalah masa percobaan seseorang yang telah diterima dalam suatu Organisasi, yang akan dijalani selama satu tahun .
2. Pengangkatan Dalam Jabatan
Pengangkatan dalam jabatan adalah pengangkatan kepada pegawai tetap atau pegawai negeri sipil pada jabatan-jabatan yang lebih tinggi
Pengangkatan dalam jabatan Dalam suatu organisasi harus ada penilaian prestasi kerja pegawai, dan yang mempunyai prestasi baik, dapat diberikan penghargaan dengan memberikan jabatan yang lebih layak dengan mempertimbangkan :prinsip profesioanalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu.
Aturan yang mengatur tentang pengangkatan pegawai adalah :
1. (pasal 17 UU Nomor 8 Tahun 1974 UU Nomor 43 Tahun 1999 tentangPokok-Pokok Kepegawaian).
2. Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dilakukan oleh pejabat Pembina kepegawaian, diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003.
3. Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural diatur melalui Peraturtan PemerintahNomor 13 Tahun 2002.
Prosedur
a. Badan Kepegawaian Daerah mengeluarkan surat edaran pada organisasi perangkat daerah yang ketempatan calon pegawai negeri sipil yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan Prajabatan untuk mengikuti mengumpulkan berkas persyaratan pengajuan pengangkatan pegawai negeri sipil serta jadwal pelaksanakaan uji kesehatan.
b. Pengelola kepegawaian yang ketempatan calon pegawai negeri sipil mengkoordinir pengumpulan dan verifikasi awal kelengkapan berkas serta mengirimkan data tersebut setelah ditandangani oleh kepala organisasi.
c. Badan Kepegawaian Daerah melakukan verifikasi berkas.
d. Pelaksanaan uji kesehatan.
e. Pengajuan draft keputusan kepada Bupati untuk dimintakan persetujuan.
f. Mengirimkan berkas pengangkatan ke Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara untuk dimintaikan pertimbangan teknis pengangkatannya.
g. Penerbitan surat keputusan pengangkatan pegawai negeri sipil oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapatkan persetujuan teknis PNS.
Persyaratan
Syarat calon pegawai negeri sipil dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil adalah:
a. Setiap unsur penilaian prestasi kerja/Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik.
b. Telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil; syarat kesehatan jasmani dan rohani dinyatakan dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh dokter penguji tersendiri/tim penguji kesehatan yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
c. Telah lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan. Syarat lulus pendidikan dan petihan dinyatakan dengan surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan prajabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Sedangkan bagi calon pegawai negeri sipil yang telah menjalani masa percobaan lebih 2 (dua) tahun, pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil dengan nota pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara, dengan menyebutkan alasan yang rinci dan jelas keterlambatan pengangkatan yang bersangkutan menjadi calon pegawai negeri sipil , dengan melampirkan:
a. Fotokopi sah surat keputusan pengangkatan calon pegawai negeri sipil.
b. Fotokopi sah Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan prajabatan.
c. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter penguji kesehatan/ tim penguji kesehatan.
d. Daftar penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir.
e. Surat perintah melaksanakan tugas.
Tahapan-tahapan Pengangkatan
A. FORMASI
Formasi Pengangkatan secara nasional setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara, setelah memperhatikan pendapat Menteri keuangan dan pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Formasi Pengangkatan secara nasional terdiri dari :
1. Formasi Pusat
2. Formasi Daerah
B. PERENCANAAN, PENGUMUMAN, PERSYARATAN DAN PELAMARAN.
1. Perencanaan
Dalam perencanaan pengadaan Pengangkatan pegawai selain harus memperhitungkan penyediaan anggaran gajinya, juga sekaligus diperhitungkan biaya yang diperlukan untuk menyelenggarakan pengadaan Pengangkatan. Perencanaan pengadaan Pengangkatan pegawai dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
2. Pengumuman
Setiap kegiatan pengadaan pegawai harus diumumkan seluas-luasnya melalui media masa yang tersedia dan atau bentuk lainnya yang mungkin digunakan sehingga kegiatan tersebut diketahui umum. Disamping itu untuk memberikan kesempatan yang luas kepada setiap WNI untuk mengajukan lamaran, juga memberikan lebih banyak kemungkinan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memilih calon yang cakap dalam melaksanakan tugas yang akan dibebankan kepadanya.
3. Persyaratan
Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar adalah :
1) Warga Negara Indonesia.
2) Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun.
3) Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
4) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
5) Tidak berkedudukan sebagai calon/ Pegawai Negeri
6) Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian, dan ketrampilan yang diperlukan
7) Berkelakuan baik,
8) Sehat jasmani dan rohani,
9) Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah
10) Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan, termasuk syarat khusus yang ditentukan instansi ybs.
4. Pelamaran
Setiap pelamar harus mengajukan surat lamaran yang ditulis dengan tulisan tangan sendiri ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian instansi yang bersangkutan, yang dilampiri :
- Foto copy STTB/ Ijazah yang disyahkan oleh pejabat yang berwenang.
- Kartu tanda pencari kerja dari Dinas Tenaga Kerja.
- Pas photo menurut ukuran dan jumlah yang ditentukan
C. PENYARINGAN
1. Pemeriksaan Administratif
Setiap surat lamaran yang diterima diperiksa dan diteliti sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan dalam pengumuman. Pemeriksaan tersebut dilakukan secara fungsional oleh pejabat yang diserahi urusan kepegawaian.
2. Materi Ujian
Materi ujian disusun sedemikian rupa sehingga pelamar yang akan diterima benar-benar mempunyai kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan.
3. Pemanggilan Pelamar
Pelamar yang memenuhi syarat, dipanggil secara tertulis untuk mengikuti ujian penyaringan. Pemanggilan dilakukan secara fungsional oleh pejabat yang diserahi tugas urusan kepegawaian. Untuk menghindari keterlambatan atau tidak diterimanya surat panggilan tersebut, maka disamping pemanggilan dilakukan secara tertulis, juga dilakukan dengan pengumuman melalui media massa.
4. Ujian
Dalam rangka menjamin obyektifitas penyelenggaraan ujian penyaringan penerimaan pegawai, maka ujian penyaringan dilaksanakan secara tertulis dan praktek (tergantung pihak yang menyelenggarakan penerimaan calon pegawai)
5. Pengumuman Pelamar yang diterima
Pejabat Pembina Kepegawaian setelah menerima daftar nama dan nomor serta nilai ujian peserta dari Panitia Ujian, menetapkan pelamar yang dinyatakan diterima berdasarkan urutan nilai tertinggi sesuai dengan jumlah lowongan dan kualifikasi pendidikan yang tersedia.
Dalam pengumuman dan surat pemberitahuan tersebut, diinformasikan kapan, dimana, kepada pejabat mana, dan batas waktu untuk melapor bagi pelamar yang diterima. Apabila pelamar yang dipanggil sampai batas waktu yang ditentukan tidak melapor, maka dianggap mengundurkan diri. Batas waktu melapor sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung mulai tanggal dikirimkannya surat pemberitahuan tersebut.
Pengangkatan Pegawai Tetap Terdapat Dalam Pasal Sebagai Berikut :
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1951 Tanggal 13 Sepetember 1951
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksudkan dengan :
a. "pegawai" ialah warga Negara yang memegang jabatan Negeri yang tidak bersifat
sementara dan gajinya dibayar dari Anggaran Negara menurut peraturan gaji pegawai negeri yang berlaku.
b. "masa kerja" ialah waktu sebagai pegawai.
Pasal 2
Pegawai diangkat menjadi pegawai Negeri tetap pada saat ia mencukupi masa kerja sekurang-kurangnya satu tahun dan sebanyak-banyaknya tiga tahun, apabila ia memenuhi
syarat-syarat di bawah ini :
a. telah menunjukkan kecakapannya dalam melakukan pekerjaan jabatan serta memenuhi syarat-syarat budi pekerti yang diperlukan untuk jabatan yang dipangkunya.
b. belum melampaui umur 35 tahun.
c. memenuhi syarat-syarat kecakapan jasmani untuk menjalankan jabatan Negeri.
Pasal 3
Jika pegawai dalam 3 tahun belum dianggap cukup kecakapannya, maka pembesar yang berkuasa mengangkat pegawai Negeri tetap diberi kekuasaan dalam hal-hal luar biasa untuk memperpanjang waktu itu dengan sebanyak-banyaknya 1 tahun.
Pasal 4
Apabila waktu 3 tahun termaksud dalam pasal 2 telah dilampaui luar kemauan yang berkepentingan, maka pengangkatan sebagai pegawai Negeri tetap hanya dapat dilakukandengan persetujuan Menteri Urusan Pegawai.
Pasal 5
Batas umur 35 tahun termaksud dalam pasal 2 huruf b dapat dilampaui dengan waktu sebanyak masa kerja yang dapat disahkan untuk pensiun pada saat pegawai yang bersangkutan hendak diangkat sebagai pegawai Negeri tetap.
Pasal 6
Pengangkatan sebagai pegawai Negeri tetap harus dinyatakan dalam surat keputusan yang bersangkutan dengan sebutan : "diangkat sebagai pegawai tetap". Jika pernyataan itu tidak disebut, maka pegawai yang berkepentingan tidak dianggap mempunyai kedudukan pegawai Negeri tetap dan tidak dapat menuntut hak-hak berdasarkan kedudukan itu.
Pasal 7
Pegawai yang menolak pengangkatan sebagai pegawai Negeri tetap pada azasnya dapat langsung dipekerjakan. Jika dipandang perlu oleh Jawatan yang bersangkutan, maka pegawai yang menolak pengangkatan itu hanya dapat diberhentikan dari jabatannya oleh karena penolakan itu dengan permufakatan Menteri Urusan Pegawai.
Pasal 8
Tenaga, baik yang pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari sesuatu jabatan pemerintahan, maupun yang belum pernah bekerja pada suatu jabatan sedemikian dan karena melakukan kejahatan telah dijatuhi hukuman, hanya dapat diangkat sebagai pegawai
negeri tetap setelah ia dipekerjakan dalam percobaan 5 tahun dalam jabatan Negeri sementara, serta memenuhi syarat- syarat termaksud dalam pasal 2 huruf a dan c dan syarat-syarat yang tersebut di bawah ini :
I. Kesanggupan pegawai yang bersangkutan, jika ia telah atau dalam waktu yang singkat akan berhak mendapat pensiun, untuk bekerja pada Pemerintah selama sekurang-kurangnya 3 tahun.
II. Belum mencapai umur 47 tahun.
Pasal 9
Pemeriksaan kecakapan jasmani dijalankan menurut peraturan yang berlaku.
Pasal 10
Hal-hal yang tidak ditentukan dalam atau yang memberi alasan untuk menyimpang dari peraturan ini, harus mendapat keputusan dari Menteri Urusan Pegawai.
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG WEWENANG PENGANGKATAN,
PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
A. KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a. Menteri adalah Menteri yang memimpin Departemen dan Menteri/ Sekretaris Negara.
b. Golongan ruang adalah golongan ruang gaji yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Tahun 1968 (PGPS-1968) (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2833).
B. PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 2
Presiden menetapkan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil baru atau pengangkatankembali dalam pangkat Pembina Tingkat I (golongan ruang IV/b) ke atas.
Pasal 3
(1) Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden, menetapkan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil baru atau pengangkatan kembali Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan kekuasaannya dalam pangkat Pembina (golongan ruang IV/a) ke bawah.
(2) Pejabat-pejabat yang dimaksud dalam ayat (1), dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya, sepanjang mengenai pengangkatan Pegawai Negeri Sipil baru atau pengangkatan kembali dalam
pangkat Pengatur Tingkat I (golongan ruang II/d) ke bawah.
C. KENAIKAN PANGKAT
Pasal 4
Presiden menetapkan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi Pembina Tingkat I (golongan ruang IV/b) ke atas.
Pasal 5
(1) Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden menetapkan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan kekuasaannya untuk menjadi Pimbina (golongan ruang IV/a) ke bawah.
(2) Pejabat-pejabat yang dimaksud dalam ayat (1), dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya, sepanjang mengenai penetapan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi Pengatur Tingkat I (golongan ruang II/d) ke bawah.
D. PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN
Pasal 6
Presiden menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan-jabatan Jaksa Agung, Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Rektor Universitas/Institut/Perguruan Tinggi Negeri, dan jabatan-jabatan lain yang sederajat dengan itu atau jabatan-jabatan yang wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentianny berada di tangan Presiden.
Pasal 7
(1) Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden, menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan kekuasaannya dalam dan dari jabatan-jabatan yang tidak termasuk dalam jabatan-jabatan yang dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Pejabat-pejabat yang dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya, sepanjang mengenai pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan-jabatan di bawah Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Badan, Kepala Pusat, Kepala Instansi Vertikal Tingkat Propinsi, dan jabatan-jabatan lain yang sederajat dengan itu.
E. PEMINDAHAN ANTAR INSTANSI
Pasal 8
(1) Dalam rangka peningkatan daya guna dan hasil guna dapat diadakan pemindahan Pegawai Negeri Sipil antar instansi.
(2) Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara mengatur lebih lanjut pemindahan Pegawai Negeri Sipil antar instansi.
F. PEMBERHENTIAN
Pasal 9
Presiden menetapkan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Tingkat I (golongan ruang IV/b) ke atas.
Pasal 10
Menteri dan Jaksa Agung menetapkan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan kekuasaannya yang berpangkat Pembina (golongan ruang IV/a) ke bawah.
Pasal 11
(1) Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden, menetapkan pemberhentian dengan hormat Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan kekuasaannya yang berpangkat Pembina (golongan ruang IV/a) ke bawah.
(2) Pejabat-pejabat yang dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya sepanjang mengenai pemberhentian dengan hormat Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan kekuasaannya yang berpangkat Pengatur Tingkat I (golongan ruang II/d) ke bawah.
(3) Menteri/Sekretaris/Negara menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina (golongan ruang IV/a) ke bawah dalam lingkungan kekuasaan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan Badan/Lembaga lain yang ditentukan oleh Presiden.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Penempatan dan perpindahan yang tepat sesuai dengan kompetensinya akan mengoptimalkan kinerja pegawai juga akan mendorong gairah kerja dan motivasi. Penempatan dan perpindahan pegawai harus didasarkan atas tingkat keserasian antara persyaratan jabatan dengan kinerja pegawai.
SARAN
Penempatan dan pengangkatan harus didasarkan atas syarat-syarat obyektif yang telah ditentukan, dan tidak boleh didasarkan atas jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan atau daerah.
0 comments:
Post a Comment