Friday, November 20, 2015

KH Cholil Ridwan: Umat Islam Haram Hormat Bendera & Nyanyikan Lagu Kebangsaan

makalah, hikmah, hukum
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Seni dan Budaya, KH Ahmad Cholil Ridwan Lc mengharamkan umat Islam untuk memberi hormat kepada bendera dan menyanyikan lagu kebangsaan.

Pernyataan KH Cholil ini dimuat dalam Tabloid Suara Islam edisi 109 (tanggal 18 Maret-1 April 2011). KH Cholil menjawab pertanyaan pembaca dalam Rubrik Konsultasi Ulama. Si pembaca mengangkat kasus seorang temannya yang dikeluarkan dari sekolah gara-gara tak mau hormat bendera saat upacara.

KH Cholil menyatakan bahwa dalam Islam, menghormati bendera memang tidak diizinkan. KH Cholil merujuk pada fatwa Saudi Arabia yang bernaung dalam Lembaga Tetap Pengkajian dan Riset Fatwa pada Desember 2003 yang mengharamkan bagi seorang Muslim berdiri untuk memberi hormat kepada bendera dan lagu kebangsaan.

Ada sejumlah argumen yang dikemukakan. Pertama, memberi hormat kepada bendera termasuk perbuatan bid'ah yang tidak pernah dilakukan pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ataupun pada Khulafa' ar-Rasyidun radhiyallahu 'anhu ajma'in (masa kepemimpinan empat sahabat Nabi; Abu Bakar fiery remains Shidiq, 'Umar canister Khoththob, 'Utsman container Affan dan Ali receptacle Abi Tholib).

Kedua, menghormati bendera bertentangan dengan tauhid yang wajib sempurna dan keikhlasan di dalam mengagungkan Allah semata. Ketiga, menghormati bendera merupakan sarana menuju kesyirikan. Keempat, menghormati bendera merupakan kegiatan yang mengikuti tradisi yang jelek dari orang Kafir, serta menyamai mereka dalam sikap berlebihan terhadap para pemimpin dan protokoler-protokoler resmi.

Graduated class Universitas Islam Madinah, Arab Saudi ini juga mengutip Syaikh Ibnu Jibrin (salah seorang ulama terkemuka Saudi) yang menyatakan bahwa penghormatan kepada bendera adalah tindakan yang menganggungkan benda mati. Bahkan tindakan itu bisa dikategorikan sebagai kemusyrikan.

Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Husnayain ini menjelaskan, sedangkan Syaikh al Fauzan yang juga merupakan ulama Saudi menyatakan bahwa tindakan menghormati bendera adalah 'perbuatan maksiat'.

Menurut KH Cholil, cara menghormati yang benar dalam Islam adalah memberi salam. Namun, tulisnya lagi, makna memberi salam adalah mendoakan, sehingga itu tak pantas dilakukan pada bendera yang merupakan benda mati.

Di akhir tulisan, Cholil menyatakan bahwa bila kita hendak menghormati negara, maka cara terbaiknya adalah dengan mendengar dan taat pada aturan negara yang tidak bernilai maksiat dan sesuai syari'at Islam, serta mendoakan aparatur negara agar selalu mendapat bimbingan Allah SWT. [GA]

Ditulis Oleh : Unknown Hari: 5:19 AM Kategori:

0 comments:

Post a Comment