Kewajiban-Kewajiban Bagi Yang Sedang Ihram
1.
Melaksanakan apa yang diwajibkan Allah
kepadanya, seperti kewajiban shalat pada waktunya secara berjamaah.
2.
Menjauhi apa yang dilarang Allah,
berupa: rafats (berkata buruk, bercumbu mesra dengan istri), fusuq
(melanggar perintah agama), jidal (berbantah-bantahan) dan perbuatan
maksiat lainnya.
3.
Menghindari ucapan atau perbutan yang
mengganggu dan menyakiti sesama muslim.
4.
Menjauhi larangan-larangan ihram,
yaitu:
a.
Mencabut rambut atau memotong kuku.
Sedangkan bila rambut atau kuku itu lepas dengan tidak disengaja di saat Ihram,
maka ia tidak dikenakan denda apa-apa.
b.
Mempergunakan wangi-wangian di badannya
atau pakaiannya, begitu juga pada makanan dan minumannya. Adapun jika ada sisa
wangi-wangian yang ia pergunakan saat sebelum ihram, maka tak mengapa.
c.
Membunuh binatang buruan atau
menghalaunya, atau membantu orang yang berburu, selagi ia masih dalam keadaan
ihram.
d.
Memotong pepohonan atau mencabut
tanaman yang masih hijau di tanah haram, begitu juga memungut barang temuan,
kecuali jika bermaksud untuk mengumumkannya, karena Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam melarang semua perbuatan tersebut. Larangan-larangan ini berlaku pula bagi yang
tidak berihram.
e.
Meminang atau melangsungkan akad nikah,
baik untuk dirinya maupun untuk orang lain, begitu juga mengadakan hubungan
dengan istri atau menjamahnya dengan syahwat selama ia dalam keadaan ihram.
Larangan-larangan tersebut di atas berlaku bagi pria dan wanita.
Khusus bagi pria ada larangan-larangan sebagai
berikut:
a.
Mengenakan tutup kepala yang melekat.
Adapun menggunakan payung atau berteduh di bawah atap kendaraan, atau membawa
barang-barang di atas kepala, tidaklah mengapa.
b.
Memakai kemeja dan semacamnya yang
berjahit untuk menutupi seluruh badan atau sebagiannya, begitu juga jubah,
sorban, celana dan sepatu, kecuali jika tidak mendapatkan sarung lalu dia
memakai celana, atau tidak mendapatkan sandal kemudian mengenakan sepatu, maka
tak mengapa baginya.
Sedangkan bagi wanita diharamkan saat ihram
untuk menggunakan sarung tangan dan menutup mukanya dengan cadar atau kerudung.
Tetapi bila ia berhadapan muka dengan kaum pria yang bukan mahram, maka ia
wajib menutup mukanya dengan kerudung atau semacamnya, sebagaimana kalau ia
tidak dalam ihram.
Apabila seseorang yang berihram mengenakan
pakaian yang berjahit, atau menutup kepalanya, atau mempergunakan
wangi-wangian, atau mencabut rambutnya, atau memotong kukunya karena lupa atau
tidak mengetahui hukumnya, maka ia tidak dikenakan fidyah. Dan hendaklah
segera ia menghentikan perbuatan-perbuatan tadi di saat ia ingat atau
mengetahui hukumnya.
Bagi yang
sedang berihram, boleh mengenakan sandal, cincin, kacamata, alat bantu
pendengaran (earphone), jam tangan, ikat pinggang biasa, ikat pinggang bersaku
untuk menyimpan uang dan surat-surat.
Diperbolehkan menggganti pakaian ihram dan
mencucinya, serta mandi dan membasuh kepala. Apabila lantaran mandi dan
membasuh tadi terdapat rambut yang rontok tanpa disengaja, maka ia tak
dikenakan apa-apa, begitu juga halnya bila ia terkena luka.
Baca selanjutnya TUNTUNAN IBADAH HAJI DAN UMRAH tentang Berziarah ke Mesjid Nabawi
0 comments:
Post a Comment