Hadits tentang Larangan Berzina, Membunuh dan Murtad:
ابن مسعود رضي الله
عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ” لا يحل دمُ امرئ مسلم يشهد
أن لا إله إلا الله وأني رسول الله إلا بإحدى ثلاث : الثيب الزاني , والنفس
بالنفس , والتارك لدينه المفارق للجماعة
Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu, ia berkata : “Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : ‘Tidak halal darah seorang
muslim kecuali Karena salah satu di antara tiga perkara : orang yang
telah kawin berzina, jiwa dengan jiwa, dan orang yang meninggalkan
agamanya yaitu merusak jama’ah’ “.
[Bukhari no. 6878, Muslim no. 1676]
Pada beberapa riwayat disebutkan :
“Tidak halal darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa
tiada sesembahan yang berhak disembah secara benar kecuali Allah dan
sesungguhnya aku adalah rasul Allah, kecuali karena salah satu dari tiga
hal”.
Kalimat “telah bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak
disembah secara benar kecuali Allah dan sesungguhnya aku adalah rasul
Allah” merupakan penjelasan dari kata “muslim”. Kalimat “yang merusak
jama’ah” adalah penjelasan dari kata “yang meninggalkan agamanya”.
Ketiga golongan ini darahnya dihalalkan berdasarkan nash. Yang
dimaksud dengan “jama’ah” adalah kaum muslim dan yang dimaksud dengan
“merusak jama’ah” adalah keluar dari agama. Inilah yang menyebabkan
darahnya dihalalkan.
Kalimat “yang meninggalkan agamanya yaitu merusak jama’ah”
adalah kalimat umum yang mencakup setiap orang yang keluar dari agama
Islam dalam bentuk apapun, maka ia wajib dibunuh kalau tidak mau kembali
kepada Islam.
Para ulama berkata : “Kalimat tersebut juga mencakup setiap
orang yang menyimpang dari kaum muslim dengan berbuat bid’ah, merusak,
atau lainnya”. Wallahu a‘lam.
Secara tersurat, kalimat yang umum tersebut dikhususkan
kepada orang yang melakukan penyerangan atau semacamnya terhadap kaum
muslim, maka untuk mengatasi gangguannya itu dia boleh dibunuh, karena
perbuatan semacam itu termasuk kategori merusak kaum muslim. Juga yang
dimaksud oleh Hadits di atas ialah seorang muslim tidak boleh dengan
sengaja dibunuh terkecuali karena dia melakukan salah satu dari tiga hal
di atas.
Sebagian ulama menjadikan Hadits ini sebagai dalil bahwa
orang yang meninggalkan shalat boleh dibunuh, karena perbuatannya itu
termasuk salah satu dari tiga perbuatan di atas. Dalam masalah ini para
ulama berbeda pendapat, sebagian menyatakannya kafir dan sebagian lagi
menyatakan tidak kafir. Pendapat yang menyatakan kafir berdalil dengan
Hadits lain yaitu sabda Rasululah Shalallahu ‘alaihi wasallam : “Aku
diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi tidak ada
Tuhan kecuali Allah dan sesungguhnya aku adalah rasul Allah, mereka
melakukan shalat dan mengeluarkan zakat”.
Maksud dari dalil ini ialah bahwa perlindungan itu diberikan
kepada orang yang mengucapakan syahadat, melaksanakan shalat dan
mengeluarkan zakat secara utuh dan meninggalkan salah satunya berarti
membatalkannya. Pemahaman seperti ini berlaku jika dalil diatas di
pegang secara harfiah, yaitu kalimat “aku diperintah untuk memerangi
manusia….” Dipahami bahwa perintah memerangi ini berlaku bagi semua yang
melanggar apa yang disebutkan. Pemahaman seperti ini dianggap lemah
Karena tidak membedakan antara memerangi dan membunuh, sedangkan
memerangi berarti tindakan dua pihak yang saling membunuh. Kewajiban
memerangi orang yang meninggalkan shalat tidak dengan sendirinya
menyatakan kewajiban membunuh selama orang itu tidak memerangi kita.
Wallaahu a’lam.
Kalimat “orang yang telah kawin berzina” mencakup laki-laki
dan perempuan. Hadits ini menjadi dasar kesepakatan kaum muslim bahwa
orang yang berzina semacam itu dirajam dengan syarat-syarat yang
dijelaskan dalam kitab fiqih.
Kalimat “jiwa dengan jiwa” sejalan dengan firman Allah: “Dan
Kami telah tetapkan mereka di dalam Taurat bahwa jiwa dengan jiwa”. (QS.
Al Maidah : 45)
Yaitu berlaku sepadan antara orang-orang yang sama-sama Islam
atau sama-sama merdeka. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu
‘alaihi wasallam : “Seorang muslim tidak dibunuh karena membunuh
seorang kafir”.
0 comments:
Post a Comment